• Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Polres Ponorogo Dengan Kantor Pertanahan Ponorogo

    Reporter: Admin
    Published: 23 November 2021
    A- A+
    featured image
    PONOROGO, Bertempat di Hall Hotel La Tiban Jl. KH. Ahmad Dahlan Kab. Ponorogo telah dilaksanakan kegiatan penandatangan perjanjian kerja sama Polres Ponorogo dengan kantor Pertanahan Ponorogo, Selasa (23/11)

    Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Ponorogo AKBP Catur C.Wibowo, S.I.K., M.H. , Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ponorogo Tutik Agustiningsih, S.H., M.Hum, Kabagops Polres Ponorogo AKP Danang Prasmoko, Kasat Intelkam Polres Ponorogo AKP Sudaroini, Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, Kasat Binmas Polres Ponorogo AKP Sunu Budi Harto dan Kasubag serta Kepala Seksi Kantor Pertanahanan Kab. Ponorogo.

    Surat dengan Nomor : 57/PKS-35.02/XI/2021 tentang kerjasama di bidang agraria/pertanahan antara Polres Ponorogo dengan Kantor pertanahan tersebut, ditanda tangani oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ponorogo Tutik Agustiningsih.

    Dalam sambutannya, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo menyampaikan bahwa MOU antara Polres Ponorogo dengan Kantor Pertanahan Ponorogo sudah direncanakan lama, namun baru bisa terselenggara karena padatnya kegiatan.

    “Polres Ponorogo mendukung MOU ini dan semoga bisa bermanfaat karena kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama sinergitas dan kolaborasi antar instansi sesuai dengan arahan Kapolda Jatim untuk selaku komunikasi dengan steakholder dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin komplek,”Ujar AKBP Catur

    Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Ponorogo Tutik Agustiningsih berharap semoga dengan adanya MOU ini bisa terjalin kerjasama dan sinergitas, mewakili pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat.

    Tutik menjelaskan, Saat ini permasalahan yang sering terjadi adalah pemilik sertifikat berganti nama, sehingga mengalami kesulitan administrasi, adanya penerbitan sertifikat ganda dengan alasan hilang dan pemalsuan sertifikat.

    “Dengan adanya MOU ini, Maka jika ditemukan permasalahan yang mengarah kepada kasus pidana akan kami serahkan ke pihak berwenang atau kepolisian akan tetapi untuk permasalahan lain kami lebih ke mediasi,” Jelas Tutik

    Usai acara penandatangan, dilanjutkan sosialisasi oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo tentang pencegahan kasus pidana dibidang pertanahan yang dihadiri oleh perwakilan Kecamatan, PPAT, Ormas dan perangkat desa/kelurahan.

    (Humas)

    Subjects: