• Illegal Logging, dua warga Pulung ditangkap Polisi

    Reporter: Admin
    Published: 23 Juni 2023
    A- A+

     

     

    PONOROGO - Dua orang warga Pulung yaitu DN (37) dan HC (51) ditangkap Polisi karena melakukan Pencurian Kayu Jati milik Perhutani di Desa Karangpatihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.

    Dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023), Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

    "Saat itu, Petugas Perhutani melaksanakan patroli bersama anggota Reskrim Polsek Pulung di kawasan Hutan jati wilayah desa Karang patihan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo mengetahui ada sebuah truk sedang mengangkut kayu hasil hutan, selanjutnya petugas perhutani langsung melakukan pengecekan terhadap truk dan pada saat itu juga didapati dua orang laki-laki yang diketahui bernama (HC) sebagai sopir dan satu orang yang bernama (DW als K) sebagai kernet kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut namun kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut.
    Sehingga atas kejadian tersebut anggota reskrim yang melaksanakan patroli gabungan membawa kedua tersangka dan barang bukti untuk di bawa ke Kantor
    Polsek Pulung guna proses hukum lebih lanjut," Ucap Kapolres Ponorogo.

    Atas peristiwa tersebut, Kapolres Ponorogo juga mengungkapkan
    pihak perhutani mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 7.723.450,-

    "Dua tersangka atas nama DN als K, (37) warga
    Desa Wayang Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo dan HC (51) warga Desa Bedrug Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo, " Jelas AKBP Wimboko.

    Adapun Barang Bukti yang disita, 6 glondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran, Satu unit kendaraan truk No. Pol : P 8581 KA, Tahun 2007, warna kuning beserta STNK-nya, Satu buah kunci kontak kendaraan Truk, Satu buah terpal truk warna biru

    Kemudian Kapolres juga mengatakan Pasal yang dipersangkakan adalah
    Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf “a”dan“b”, UU No. 18, Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

    "Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun." Tutup AKBP Wimboko.


    (Humas)

    Subjects: