• Bersama Inkait Polsek Slahung Melaksanakan Problem Solving Terkait Rencana Pembongkaran Rumah

    Reporter: Admin
    Published: 05 Januari 2025
    A- A+

    PONOROGO, Polsek Slahung bersama instansi terkait melaksanakan Problem Solving lanjutan terkait rencana pembongkaran rumah di Jl. Airlangga Dukuh Galak, Rt. 002 Rw. 002, Desa Galak bertempat di ruangan Kepala Desa Galak, Senin (13/1/2025) pukul 10.00 wib.

    Kapolsek Slahung AKP Pitoyo diwakili oleh Wakapolsek Slahung, Iptu Winarto menyampaikan bahwa, Problem Solving yang dilaksanakan ini merupakan mediasi terkait permasalahan terkait rencana pembongkaran rumah warga Desa Galak.

    "Adapun kronologi dan alasan-alasan pembongkaran rumah yang ditempati Sdri. Alfiya Muthi’atin (pihak perempuan) oleh Sdr. Duwi Prasetiyo Bin Setu (pihak laki-laki) yang sudah bercerai. Pada tanggal 17 Desember 2024, Sdr. Duwi Prasetiyo Bin Setu melakukan cuti kerja dan pulang ke Ponorogo, untuk menyelesaikan rumah yang telah di bangun bersama dengan Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak yang berada di Jl. Airlangga Dukuh Galak, Rt. 002 Rw. 002, Desa Galak. Namun tidak ada titik temu, "kata Wakapolsek Slahung.

    Pihaknya menambahkan, pihak Sdr. Duwi Prasetiyo Bin Setu menganggap bahwa pihak Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak/keluarga tidak punya iktikad baik untuk membayar ganti rugi bangunan rumah yang sudah disepakati sebelumnya. Sehingga pihak Sdr. Duwi Prasetiyo Bin Setu berencana untuk membongkar rumah tersebut pada hari Rabu, 15 Januari 2025.

    "Hasil problem solving pertama, hari Jum'at , 10 Januari 2025, pukul 09.00 Wib, yang dilaksanakan oleh Polsek Slahung, Koramil Slahung dan Kecamatan Slahung, Pemerintah Desa Galak dengan pihak yang berselisih, pihak Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak/keluarga menyanggupi ganti rugi bangunan rumah tersebut sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Pihak kuasa hukum Sdr. Duwi Prasetiyo akan membicarakan hal tersebut kepada yang bersangkutan (Sdr. Duwi Prasetiyo) berserta keluarganya, "imbuhnya.

    Akan dilaksanakan mediasi ulang pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 antara pihak yang berselisih yang di dampingi oleh Polsek Slahung, Kecamatan Slahung, Koramil Slahung dan Pihak Pemerintah Desa Galak, bertempat di Baldes Galak.

    "Dengan harapan dapat ditemukan titik temu antara pihak yang berselisih dengan menghindari rencana pembongkaran rumah. Hasil problem solving lanjutan, pihak Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak/keluarga menyanggupi ganti rugi bangunan rumah tersebut. Kepada yang bersangkutan (Sdr. Duwi Prasetiyo) paling lambat tanggal 13 Maret 2025. Rumah yang ditempati oleh Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak/keluarga tidak jadi dibongkar dan tetap ditempati oleh Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak/keluarga. Membuat surat kesepakatan bersama antara Sdr. Duwi Prasetiyo dengan pihak Keluarga Sdri. Alfiya Muthi’atin binti Tunggak, secara bermaterai dan di saksikan oleh Aparatur Pemerintah Desa Galak, Kecamatan Slahung, Koramil Slahung dan Polsek Slahung.

    (humas)

    Subjects: