Ponorogo – Menyusul pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Puyur, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, pihak Polres Ponorogo akhirnya angkat bicara.
Sebelumnya, warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tambang yang dianggap tak memiliki izin resmi dan tidak diawasi aparat. Mereka khawatir dampak lingkungan dari kegiatan itu bisa mengancam keselamatan pemukiman, termasuk risiko longsor.
Namun, Polres Ponorogo menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Semua laporan sudah kami tindak lanjuti dengan baik. Kami juga sudah melakukan upaya-upaya seperti dialog dengan masyarakat maupun dengan pemilik tambang," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo Rudy Hidajanto, SH, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
AKP Rudi juga menambahkan bahwa saat ini proses penanganan masih berlangsung. "Kita sudah tindak lanjuti sesuai dengan arahan pimpinan. Sejauh ini masih dalam proses," jelasnya.
Polres Ponorogo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan jika ada aktivitas tambang yang mencurigakan. Mereka juga memastikan akan bersikap transparan dalam setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan.
Sebelumnya, dalam laporan yang beredar, warga Dusun Puyur menyampaikan keresahan atas aktivitas tambang yang berlangsung tanpa kejelasan izin. Bahkan, ada tudingan bahwa aparat terkesan membiarkan kegiatan tersebut.
"Kami takut rumah kami longsor," ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pihak berwenang diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi warga di sekitar lokasi tambang.(humas)