Ponorogo – Perempuan berinisial ES (49), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo pada Kamis (18/7) saat kedapatan menerima tombokan judi online jenis togel.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, ES yang juga pemilik warung kopi, diduga berperan sebagai pengepul. Selain menombok sendiri, ES juga menerima titipan nomor togel dari warga lain yang datang langsung ke warung kopinya.
"Pastinya faktor ekonomi, selain punya warung kopi, dia nyambi sebagai pengepul. Pengakuannya, untuk menambah kebutuhan sehari-hari," kata AKBP Andin saat konferensi pers di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Senin (28/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut ES kerap menerima selembar kertas berisi nomor togel serta uang tunai dari para pemasang. Warung kopi milik ES pun diduga menjadi tempat transaksi tombokan berlangsung.
"Jadi dia itu hanya pengepul saja. Barang bukti yang kita amankan berupa uang tunai sebesar Rp145 ribu," jelas Andin.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Humas)